Dapat Kami sampaikan, saat ini telah berlaku ketentuan Pengangkatan Ke Dalam Jabatan Fungsional Guru Melalui Penyesuaian dalam bentu SE Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 0440/B/HK.04.00/2025.
Dalam Hal Pengangkatan ke dalam Jabatan Guru Ahli Pertama berlaku ketentuan sebagai berikut.
Pengangkatan melalui penyesuaian bagi PNS yang berpengalaman dan/atau melaksanakan tugas sebagai Guru ke dalam JF Guru
a. Ketentuan PNS yang telah memiliki pengalaman dan/atau masih melaksanakan tugas di bidang Guru berdasarkan keputusan PyB dan PNS dengan formasi JF Guru yang masih menjalankan tugas jabatan namun belum diangkat dalam JF Guru serta memenuhi Pasal 13 ayat (1) PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024, agar segera diangkat dalam JF Guru dengan ketentuan:
1)Terhadap PNS dengan pangkat paling rendah Penata Muda golongan ruang III/a diangkat ke dalam JF Guru ahli pertama tanpa uji kompetensi.
2)Pengangkatan dan pelantikan ke dalam JF Guru dilakukan sebelum usia 58 tahun.
b. Mekanisme Pengangkatan ke Dalam JF Guru
1)Persyaratan Dokumen Persyaratan PNS yang melaksanakan tugas guru untuk diangkat JF Guru terdiri atas:
a)surat keputusan kenaikan pangkat dan golongan ruang terakhir;
b)ijazah pendidikan S-1 atau D-IV.
c)sertifikat pendidik untuk Guru;
d)surat keterangan memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas Guru paling singkat 2 (dua) tahun; dan
e)predikat kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
2)Pejabat yang menetapkan pengangkatan ke dalam JF
a)Pengangkatan jabatan ditetapkan oleh Menteri/Kepala LPNK/ Gubernur/Bupati/walikota, selaku Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kewenangannya.
b)Pejabat Pembina Kepegawaian dapat mendelegasikan pengangkatan ke dalam JF kepada pejabat di bawahnya paling rendah jabatan pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian.
Bagaimana Jika sudah diusulkan untuk pengakatan Fungsional Guru, namun juga dilantik?
Ini Jawabanya:
Berkaitan dengan status usulan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Guru Ahli Pertama Sdr. dapat menyampaikan ke Pengelola Kepegawaian pada Dinas Pendidikan maupun BKPPPD untuk memastikan kembali status serta bukti dukung usulan pengangkatan telah diproses Secara Resmi.
Selain hal tersebut, perlu Sdr. ketahui berdasarkan ketentuan pengangkatan pertama ke dalam Jabatan Fungsional bagi PNS Formasi Jabatan Fungsional, Kewenangan pengangkatan merupakan kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (Walikota) dimana sejak CPNS ybs diangkat sebagai PNS maka Pejabat Pembina Kepegawaian wajib mengangkan dan melantik PNS ybs ke dalam Jabatan Fungsional sesuai formasinya.
Terkait data kepegawaian pada SIASN, sebelum PNS ybs dilantik ke dalam Jabatan Fungsional maka PNS ybs akan menembati jenis jabatan pelaksana dengan nomenklatur jabatan pelaksana sesuai dengan SK PNS yang diterima. Apabila PNS ybs belum diangkat ke dalam Jabatan Fungsional sesuai formasi, maka PNS ybs tidak dapat diusulkan untuk memperoleh kenaikan golongan maupun kenaikan jenjang setingkat lebih tinggi.
Terimakasih, semoga informasi ini bermanfaat.

Beri Komentar