Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Tentang Pendidikan Kepramukaan
Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014, Sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah
Berdasarkan permendikbud tersebut kegiatan pramuka dilaksanakan dengan 3 model yaitu model blok, aktualisasi dan reguler
SMP Negeri 6 kupang dengan Nomor Gudep 036-037 rutin melaksanakan kegiatan setiap hari Jumat reguler, aktualiasai setiap hari rabu kelas 7, 8 dan kelas 9 hari kamis.